"Perlakuannya akan berbeda. Mereka tidak akan dicampur dengan pelaku kriminal lainnya," ujar Karim, Jumat (30/1).
Karim memaparkan bentuk perbedaan itu antara lain, penunggak pajak tidak akan ditempatkan satu blok dengan narapidana. Penanggung pajak PT. DGP yang berinisial SC misalnya, akan disandera di Blok Saroso. Karim menjelaskan, blok tersebut berada di lantai dua, dekat blok tahanan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karim berkata, satu sel Blok Saroso nantinya akan ditempati maksimal tiga penunggak maupun penanggung pajak. Ini berbeda dengan kapasitas sel di blok lain yang mencapai lima sampai sembilan orang.
Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (30/1), menyandera (gijzeling) pria 61 tahun berinisial SC yang merupakan penanggung pajak PT. DGP di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Perusahaan yang bergerak di perdagangan kulit ini menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar. (Baca: Seorang Penunggak Pajak Disandera di Penjara Salemba)
Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak, Dadang Suwarna mengatakan lembaganya akan semakin giat melakukan penindakan terhadap penunggak pajak yang tak mengindahkan berbagai upaya penagihan.
"Tanpa pajak, beban APBN kita tidak mungkin tertutup," tegas Dadang. Ia pun menjamin, langkah ini tidak berhenti di Jakarta, tapi juga akan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. (obs)