Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (30/1) mengatakan, surat pemanggilan akan dilayangkan secepatnya. "Tapi tidak dalam minggu ini," ujar Priharsa di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tata cara penyampaian dianggap tidak patut, yang hadir di situ tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata Priharsa.
Selain itu, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Razman Nasution saat ditemui di Mabes Polri, mengaku surat pemanggilan memang sudah ada. Namun, tidak jelas siapa yang mengirimkannya. Razman juga menuturkan Budi mau menyelesaikan perkara praperadilan terlebih dahulu.
Budi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Sejumlah saksi dan Budi sebagai tersangka telah dipanggil. Namun hanya seorang yang hadir yakni Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Syahtria Sitepu. (sur/sip)