"Tak semua lapas overcrowded. Yang masih lowong bisa diterima. Kami mungkin untuk lapas tertentu, belum penuh. Kami hanya melihat yang tidak penuh untuk penunggak pajak," ujar Handoyo ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jumat (30/1).
Handoyo menambahkan, terdapat blok anak dan sejumlah blok lainnya di LP Salemba yang masih dapat dihuni. "Ada beberapa kamar di blok itu, kamarnya berbeda dan tidak bisa saling berhubungan," ujarnya.
Lebih lanjut Handoyo menjelaskan perlakuan kepada penunggak pajak dan tindaj pidana atau kriminal lainnya berbeda. "Penunggakan pajak kan bukan kriminal jadi pertimbangan itu juga dilakukan. Terutama untuk mendukung penindakan penerimaan negara," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumat siang tadi, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna menyerahkan pengemplang pajak berinisial SC, Komisaris PT DGP ke LP Salemba. Pimpinan perusahaan industri kulit tersebut telah mangkir dari pembayaran pajak senilai Rp 6 miliar dari tahun 2006.
Namun, sebanyak Rp 50 triliun tak masuk kantung negara lantaran belum dibayar. "Banyaknya enggak ketemu orangnya, asetnya enggak ada, dan bermasalah," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wahju K Tumakaka, kepada CNN Indonesia di Jakarta, Jumat (30/1). Sementara sisanya, sekitar Rp 20 triliun dapat ditagih ke wajib pajak. (sip)