Razman mengatakan dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan seorang penggugat praperadilan untuk wajib datang ke sidang. Penggugat, dengan demikian, bisa diwakilkan tim kuasa hukumnya.
"Maka itu, kami dari tim kuasa hukum sepakat untuk tidak menghadirkan Pak Budi Gunawan ke persidangan," kata Razman kepada CNN Indonesia, Ahad (1/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak ada keharusan maka Pak BG merasa kehadirannya tidak mendesak," kata Razman.
"Jika majelis hakim meminta Pak Budi Gunawan untuk hadir maka kami harus menghormati permintaan tersebut. Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan hal tersebut," kata Razman.
Sebelumnya, Budi Gunawan bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (19/1). Dia menggugat putusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan hibah untuk kasus 2010.
Pada Selasa (13/1) atau empat hari setelah dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut pun berbuntut panjang hingga Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, untuk memberikan waktu jalannya sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan. (utd/utd)