Hal tersebut disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ramelan saat melakukan diskusi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad (1/1).
Menurutnya, penetapan BG sebagai tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan yang tertera di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu lagi adalah terkait ganti rugi dan rehabilitasi," kata Ramelan.
Tiga objek tersebut, ujarnya, menyatakan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. Oleh karena itu, Ramelan mengatakan pengajuan praperadilan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.
"Bila tidak memenuhi wewenang tersebut maka pengadilan tidak akan menerima," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Budi Gunawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rekening gendut yang sebenarnya sudah pernah dilalui BG pada 2010 lalu.
Pada 2010 BG dinyatakan tidak memiliki rekening mencurigakan oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena mereka tidak melihat ada transaksi mencurigakan dari rekening BG. Namun, pada Selasa (13/1) BG tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah dirinya dicalonkan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.
Tidak menerima penetapan tersebut, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri periode 2001 hingga 2004 itu, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mabes Polri juga mendukung dengan mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat mengajukan praperadilan tersebut, BG menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. Dia beralasan akan menunggu terlebih dahulu proses praperadilan sebelum memenuhi panggilan KPK.
Senada dengan Ramelan, Miko Ginting, pengamat hukum, mengungkapkan gugatan praperadilan BG tidak sah dan seharusnya akan dengan mudah tidak dikabulkan oleh pengadilan.
"Kemungkinan dikabulkannya kecil sekali," katanya. (utd/utd)