Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (2/2) ini mulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim madya utama Sarpin Rizaldi dengan panitera Ayu Triyana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon.
"Untuk praperadilan pasti Budi Gunawan menang. Pasalnya, dalam hal ini tidak ada kesalahan dari Budi Gunawan," kata Indra melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Ahad (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka boleh mengajukan praperadilan," ujar dia.
Selain Ramelan, pengamat hukum tatanegara Denny Indrayana dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting sepakat mengatakan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dan tim kuasa hukumnya tidak sah karena status tersangka saja tidak termasuk dalam objek praperadilan.
Deny menjelaskan ada tiga objek praperadilan yang dijelaskan dalam Pasal 77 KUHAP tersebut, yaitu praperadilan bisa dilaksanakan untuk menentukan sah tidaknya penangkapan tersangka. Selanjutnya, gugatan praperadilan bisa dilakukan untuk menentukan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan. Terakhir, praperadilan dilakukan terkait dengan ganti rugi dan rehabilitasi.
Bahkan Miko berani mengatakan peluang BG memenangkan gugatan praperadilan sangat kecil mengingat gugatan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Meskipun demikian, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, tetap bersikukuh dan berkeyakinan gugatan praperadilan akan dimenangkan oleh kliennya. "Jika gugatan kami diterima maka seluruh proses penyidikan harus dihentikan," ujar dia. (utd)