Rencananya sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dipastikan sang penggugat tak akan bisa menghadiri agenda penting tersebut.
Sementara itu kehadiran aparat yang menarik perhatian membuat lalu lintas di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padat. Arus kendaraan dari arah TB Simatupang maupun dari arah Kemang tersendat persis di depan gedung pengadilan.
Sebelumnya, Budi Gunawan bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Senin medio Januari lalu. Dia menggugat keputusan pimpinan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan hibah untuk kasus 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal ketidak hadiran Budi, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan seorang penggugat praperadilan untuk wajib datang ke sidang. Penggugat, dengan demikian, bisa diwakilkan tim kuasa hukumnya.
"Maka itu, kami dari tim kuasa hukum sepakat untuk tidak menghadirkan Pak Budi Gunawan ke persidangan," kata Razman kepada CNN Indonesia, Ahad (1/2) malam. (sip)