"Kami dengarkan pendapat dari DPR. Salah satu masukannya adalah jangka waktu penetapan status Budi Gunawan yang harus ditunda Presiden," kata Suharso saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Suharso yang sebelumnya merupakan politikus Partai PPP itu mengatakan dalam persoalan Budi Gunawan, pengertian DPR ada tenggat waktu 20 hari kerja bagi presiden untuk bisa melantik sang kepala kepolisian terpilih. "Nah itu akan kami pelajari apakah benar 20 hari. Apakah seperti itu," katanya.
Sebelumnya, DPR pernah menyatakan jika dalam waktu 20 hari Presiden belum juga memberikan kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan, maka ia akan otomatis menjadi Kapolri. Hal inilah yang akan dipelajari lagi oleh Wantimpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden saat ini belum memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait polemik pelantikan Budi. Padahal, semua opsi dan rekomendasi telah diterima Presiden.
Pratikno mengatakan Jokowi juga akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR dan DPD. "DPR telah meminta pertemuan dengan Presiden. Begitu pula DPD, dan langsung dijadwalkan," kata Pratikno. Namun, sejauh ini belum ada kepastian perihal waktu dan tempat pertemuan itu. (sip/sip)