Anggota tim kuasa hukum Frederick Yunadi, Senin (2/2) mengatakan, saksi yang dihadirkan nanti adalah penyidik KPK yang masih aktif atau sudah tak lagi berdinas di sana. "Saksi nanti akan mengatakan bagaimana mereka bekerja selama ini seperti diperintahkan untuk menetapkan tersangka seseorang," kata Frederick kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesaksian yang diberikan para penyidik ini menurutnya juga akan objektif dan tidak dipengaruhi garis komando yang ada di Polri. Pasalnya, meski bersaksi untuk kasus yang melibatkan salah seorang perwira tingginya, para saksi ini akan disumpah di depan hakim. "Semua saksi akan bicara di bawah sumpah," ujarnya.
KPK beralasan tak menghadiri sidang karena materi gugatan yang diajukan pemohon berubah sehingga KPK tak punya cukup waktu untuk mempelajari. KPK memastikan akan menghadiri sidang pada pekan depan.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan atas penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu oleh KPK. Penetapan yang hanya berjarak empat hari dari pencalonan Budi sebagai Kapolri itu dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa pemeriksaan Budi Gunawan lebih dulu. (sur/sip)