Menurut Eggy Sudjana, berdasarkan Pasal 51 KUHAP, KPK harus punya alasan yang menjadi dasar kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penolakan KPK terhadap kedatangan kuasa hukum Budi dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan KPK untuk menjawab pertanyaan serius yang diajukan oleh Eggy Cs.
"Jelas pimpinan KPK tidak menghargai hukum. Hak hukum klien sudah diwakilkan kepada advokat yang telah memilili kekuatan undang-undang. Penolakan ini berarti KPK tidak mempunyai argumentasi untuk melawan yang dihadapi sekarang ini," kata Eggy di Gedung KPK, Senin (2/2).
Eggy mengatakan pasal yang disangkakan kepada Budi tidak tepat. KPK dinilai memiliki limitasi atau batas kewenangan berdasarkan pasal 11 mengacu pada pasal 6 poin e atau f. Pasal itu berkaitan dengan kewenangan KPK untuk memberantas korupsi kepada penyelenggara negara, penegak hukum, atau orang yang terlibat dalam subjek hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kasus lama yang terjadi pada 2003-2006 itu tergolong lama dan melampaui limitasi. Hal itu menimbulkan pertanyaan lantaran KPK baru sekarang menguak kembali kasus yang dinilai clear oleh internal kepolisian.
"Jadi opini bahwa BG seorang koruptor ini sangat merugikan. Banyak juga yang kita permasalahkan. Kasus-kasus yang menjadi kasus kok tidak berkembang sebagai kasus," ujar Eggy. (sip)