Menkumham Buka Peluang Hukum Mati Koruptor

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 17:45 WIB
Jika metode hukuman mati yang diterapkan terhadap terpidana narkoba saat ini sudah diterima publik, maka pemerintah dapat memperluasnya ke terpidana korupsi.
Ilustrasi narapidana. (Thinkstockphotos.com/Dan Bannister)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hukuman mati untuk koruptor bukan tak mungkin bakal diterapkan di Indonesia. Kebijakan tersebut bakal diterapkan apabila ada kehendak kuat masyarakat untuk mendorong pelaksanaannya.

“Untuk saat ini belum ada usulan terpidana korupsi dihukum mati. Tapi jika masyarakat mendorong ke arah itu, kita lihat perkembangannya. Yang jelas harus revisi Undang-Undang lebih dulu,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

Penerapan hukuman mati bagi koruptor, ujar Yasonna, juga harus menunggu penerimaan masyarakat terkait metode hukuman mati di Indonesia yang saat ini hanya berlaku untuk narapidana kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekarang saja masyarakat Indonesia masih terbagi antara kelompok yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan eksekusi mati para terpidana narkoba. “Ada yang mengatakan jangan ada hukuman mati, tapi ada juga yang menerima. Masyarakat Indonesia juga terbelah," ujar Yasonna.

Oleh sebab itu pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk saat ini memprioritaskan upaya agar metode hukuman mati dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Setelah diterima, barulah hukuman mati dapat diperluas diterapkan kepada terpidana kasus korupsi. (agk)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER