“Untuk saat ini belum ada usulan terpidana korupsi dihukum mati. Tapi jika masyarakat mendorong ke arah itu, kita lihat perkembangannya. Yang jelas harus revisi Undang-Undang lebih dulu,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Penerapan hukuman mati bagi koruptor, ujar Yasonna, juga harus menunggu penerimaan masyarakat terkait metode hukuman mati di Indonesia yang saat ini hanya berlaku untuk narapidana kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk saat ini memprioritaskan upaya agar metode hukuman mati dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Setelah diterima, barulah hukuman mati dapat diperluas diterapkan kepada terpidana kasus korupsi. (agk)