"Para pihak harus bisa menghormati putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan semua pihak harus bisa memahami dan legowo," kata Aziz saat ditemui di Ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil kubu Agung selaku penggugat yang menyatakan penyelesaian internal dianggap telah dilakukan, tidak diterima majelis hakim.
Menurut Aziz, Mahkamah Partai telah mengeluarkan keputusan pada 6 Desember lalu. "Sudah ada hasilnya dari Mahkamah Partai, tetapi saya tidak hafal apa saja. Sekarang tinggal tunggu satu keputusan lagi, yaitu yang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya.
Pengadilan Jakarta Barat menangani gugatan yang dilayangkan kubu Ical terkait keabsahan tim penyelamat Partai Golkar yang dipimpun oleh Agung. Tim ini yang kemudian menggelar Munas di Ancol. Munas tersebut kemudian memilih Agung sebagai Ketua Umum Golkar yang kemudian menyusun kepengurusan Partai Golkar.
Selain menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar, di PN Jakarta Barat kubu Ical juga menggugat keabsahan Munas Ancol dan hasilnya yang menetapkan Agung sebagai ketua umum. (sur/obs)