Wakil Ketua Komisi III dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengatakan Partai Demokrat belum akan menonaktifkan Sutan dari keanggotaannya saat ini.
"Sutan tetap terdaftar sebagai anggota Partai Demokrat dan baru dinonaktifkan bila ia memegang jabatan publik," ujar Benny di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati mekanisme yang berlaku pada Sutan. KPK bisa menjadikan siapapun tersangka. Itu bukan kejutan, sudah kami antisipasi," ujar Benny melanjutkan.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu atas dugaan korupsi dalam perubahan APBN Kementerian ESDM 2013 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Sutan bermula dari pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandhini.
Dalam vonis sidang Rudi, 29 April 2014, hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. (utd/obs)