"Kalau pejabat negara yang terlibat pidana harus langsung berhenti. Selesaikan dulu persoalannya. Budi Gunawan harus selesaikan dulu proses hukum segera," ujar Oegroseno dalam diskusi '100 Hari Jokowi', di Cikini, Jakarta, Selasa (3/2).
Dia mencontohkan ketika mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Komjen Djoko Susilo mengundurkan diri lantaran terlibat kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, sebagai institusi besar dan penegak hukum, Polri tak dapat kosong dan harus dicarikan pengganti Budi. "Anggota banyak, harus bekerja, tidak bisa menunggu. Proses KPK berapa lama? Masak polisi ngambang?" ujarnya. Proses praperadilan yang diajukan Budi pun tak dapat jadi alasan penundaan pelantikan atau penundaan mencari kandidat baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oegro menambahkan, apabila tak terbukti menerima suap dan gratifikasi, Budi juga berhak untuk mengajukan dirinya kembali dalam bursa pencalonan Kapolri. (meg/sip)