Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar mediasi perdana atas gugatan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird” yang dilayangkan Mintarsih Abdul Latief kepada manajemen perusahaan taksi PT Blue Bird Tbk (BIRD) hari ini, Rabu (4/2).
“Hari ini baru akan mediasi, dan dari pihak lawan biasa menunda. Kalaupun ada, maka jadwalnya baru mediasi pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Mintarsih melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (4/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro sebagai Direktur Utama PT Blue Bird Tbk dan beberapa pihak lain dalam perusahaan taksi terbesar di Indonesia itu untuk tidak lagi menggunakan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan diajukan karena Mintarsih yang juga kakak kandung Purnomo menilai logo dan merek tersebut serupa dengan logo dan merek PT Blue Bird Taxi yang dirintisnya pada 1971 bersama Purnomo, Chandra Suharto, dan tiga pemegang saham lainnya.
(Baca:
Bos Gamya Jelaskan Awal Mula Terciptanya Logo Blue Bird)
Tidak hanya meminta manajemen PT Blue Bird Tbk untuk tidak lagi menggunakan logo dan merek yang dimaksud, Mintarsih juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp 5,65 triliun dan ganti rugi immateril Rp 1 triliun.
“Bayangkan sejak 1992 Blue Bird sudah punya gedung di Jalan Mampang Prapatan Nomor 60 yang jadi kantor pusat Purnomo sekarang. Itu nilainya sekarang berapa? Lalu harta perusahaan lain seperti order taksi, pengemudi dan karyawan, nomor telepon, sampai logo yang menjadi simbol besar Blue Bird terus mereka pakai, saya dapat apa?,” kata Mintarsih kepada CNN Indonesia, Jumat pekan lalu.
(Baca:
Bos Gamya Sebut Wajar Gugat Blue Bird Rp 6,65 Triliun)
Siapkan PengacaraMeskipun rencana pertemuan perdana yang akan dilakukannya hari ini dengan pihak Blue Bird baru bersifat mediasi oleh pengadilan, namun Mintarsih mengaku telah menyiapkan bantuan pengacara.
“Saya akan didampingi oleh Profesor Suhandi S.H. untuk gugatan merek ini,” kata Mintarsih yang mengaku telah saling gugat dengan Purnomo sebanyak 22 kali. “Kalah atau menang itu urusan nanti, yang penting hak saya atas perusahaan bisa kembali,” tegasnya.
(gen)