Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam menanggapi gugatan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird” oleh Mintarsih Abdul Latief di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini rencananya hakim Pengadilan Niaga akan melakukan mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat.
“Blue Bird akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Teguh Wijayanto, Manajer Humas PT Blue Bird Tbk kepada CNN Indonesia, Rabu (4/2).
Teguh mengaku perusahaannya telah menyiapkan tim dari divisi legal internal untuk mengikuti mediasi hari ini. “Karena ini baru pertama kali, jadi agendanya adalah mediasi. Informasinya sementara seperti itu dulu,” kata Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan PT Blue Bird Tbk kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama perseroan Purnomo Prawiro melaporkan bahwa Mintarsih telah mengajukan gugatan hukum tertanggal 20 Januari 2015 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Purnomo dalam gugatan bernomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, kakak kandungnya tersebut setidaknya menggugat 12 pihak atas penggunaan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird”. Daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Taxi merangkap Direktur Utama PT Blue Bird (tergugat I),
2. Kresna Priawan Djokosoetono, Direktur Utama PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat II),
3. Noni Sri Ayati Purnomo, Direktur Utama Blue Bird Group Holding (tergugat III),
4. PT Blue Bird (tergugat IV),
5. PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat V),
6. Blue Bird Group Holding (tergugat VI),
7. PT Blue Bird Taxi (turut tergugat I),
8. PT Iron Bird (turut tergugat II),
9. PT Iron Bird Transport (turut tergugat III),
10. Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat IV),
11. PT Bursa Efek Indonesia (turut tergugat V),
12. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (turut tergugat VI).
(gen)