Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada Labora karena Isak dinilai lalai. "Sanksi sesuai dari hasil pemeriksaan tim Inspektoral Jenderal," kata Handoyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/2). Saat ini, tim sedang melakukan kajian terhadap kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hukuman disiplin berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Labora, kan, keluar dari rumah sakit pada April 2014 tapi suratnya baru keluar Agustus," ucapnya. Sebelumnya, Labora mengajukan permohonan izin kepada pihak LP lantaran sakit. Namun, dia tak kembali ke LP untuk waktu yang lama.
Sebelumnya, anggota Korps Bhayangkara ini ditengarai memiliki rekening gendut hasil dari tindak pidana pencucian uang dan penyelendupan bahan bakar senilai Rp 1,5 triliun. Saat itu, ia bertugas di Polda Papua Barat.
Ia pun divonis oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Barat dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat vonis menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (utd)