Agung Laksono: Putusan PN Pusat Tidak Menangkan Kubu Ical

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 16:10 WIB
Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menerima eksepsi pihak Aburizal Bakrie bukan kemenangan kubu Ical.
Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, saat memberi keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa, (9/12). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Penyelamat Partai Golongan Karya (TPPG) mengatakan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima eksepsi DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie bukanlah suatu kemenangan. Putusan tersebut dinilai sama sekali bukan kemenangan kubu Aburizal atas DPP Golkar versi Munas Jakarta dan TPPG.

TPPG menilai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Senin lalu belum menyentuh pokok perkara yang sebenarnya.

Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, mengatakan putusan PN Jakpus hanya mengenai eksepsi dan prosedur. "Jika ada yang mengarahkan informasi ke arah kemenangan suatu kubu itu informasi sesat," kata Agung, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham selaku tergugat, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono selaku penggugat.

TPPG kemudian berharap DPP Golkar dibawah pimpinan Aburizal Bakrie tidak terlebih dulu mengatakan kepada publik kalau mereka memenangkan perkara konflik yang terjadi di partai tersebut. Menurut Agung, perkataan kubu Aburizal Bakrie yang mengklaim kemenangan didapatkan pihaknya telah membuat bingung seluruh kader Partai Golkar saat ini.

"Kami mengimbau keputusan PN Jakarta Pusat kemarin tidak memenangkan kelompok Aburizal Bakrie. Kita harus mencermatinya secara benar," kata Agung melanjutkan.

Agung menilai pasca eksepsi beredar opini yang terkesan menyesatkan dan membingungkan seluruh kader Golkar di daerah, di mana terkesan kubu Ical memenangkan perseteruan internal konflik berlambang pohon beringin tersebut.

Diketahui pada Senin (2/2) lalu PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie terkait gugatan oleh DPP Golkar versi Munas Jakarta.

Menurut PN Jakarta Pusat, konflik dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh Partai Golkar harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum dibawa ke muka pengadilan negeri. Namun, pada saat mengajukan gugatan ke pengadilan pada 5 Desember 2014, TPPG diketahui belum membawa permasalahan tersebut ke tingkat Mahkamah Partai Golkar. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER