TPPG menilai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Senin lalu belum menyentuh pokok perkara yang sebenarnya.
Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, mengatakan putusan PN Jakpus hanya mengenai eksepsi dan prosedur. "Jika ada yang mengarahkan informasi ke arah kemenangan suatu kubu itu informasi sesat," kata Agung, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPPG kemudian berharap DPP Golkar dibawah pimpinan Aburizal Bakrie tidak terlebih dulu mengatakan kepada publik kalau mereka memenangkan perkara konflik yang terjadi di partai tersebut. Menurut Agung, perkataan kubu Aburizal Bakrie yang mengklaim kemenangan didapatkan pihaknya telah membuat bingung seluruh kader Partai Golkar saat ini.
Agung menilai pasca eksepsi beredar opini yang terkesan menyesatkan dan membingungkan seluruh kader Golkar di daerah, di mana terkesan kubu Ical memenangkan perseteruan internal konflik berlambang pohon beringin tersebut.
Diketahui pada Senin (2/2) lalu PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie terkait gugatan oleh DPP Golkar versi Munas Jakarta.
Menurut PN Jakarta Pusat, konflik dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh Partai Golkar harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum dibawa ke muka pengadilan negeri. Namun, pada saat mengajukan gugatan ke pengadilan pada 5 Desember 2014, TPPG diketahui belum membawa permasalahan tersebut ke tingkat Mahkamah Partai Golkar. (utd/obs)