Namun Akil menampik dugaan adanya transaksi dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, yang saat itu menjadi kuasa hukum.
Akil bungkam ketika ditanyai bagaimana bentuk pengaturan yang dimaksud. Dia langsung bergegas memasuki mobil dan meninggalkan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, dia mengaku memang sempat semobil dengan Bambang. Hanya saja, menurutnya, saat itu dia hanya mengantarkan Bambang pulang.
Di dalam mobil, dia menjelaskan, memang ada pembicaraan terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Namun, dia menegaskan tidak ada pemberian uang saat itu. "Tidak ada transaksi," katanya.
Akil diperiksa Polri terkait kasus Bambang Widjojanto yang disangka menyuruh orang lain memberi keterangangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. (pit/obs)