"Apa yang dilakukan Gubernur Ahok memang tidak melanggar hukum karena belum ada payung hukumnya sampai sekarang," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi, ketika memaparkan hasil kajian FITRA di Cikini, Jakarta, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FITRA berharap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan peraturan yang menjelaskan batasan gaji atau tunjangan PNS daerah dalam merespon kebijakan Pemda DKI Jakarta tersebut. Jangan sampai kenaikan pendapatan di daerah-daerah justru akan habis terpakai untuk menbayar gaji dan tunjangan PNS.
Sebelumnya diketahui MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, telah mengatakan bahwa kebijakan Pemda DKI Jakarta yang menaikkan tunjangan pegawai di wilayahnya dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yuddy sesaat setelah pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota DKI Jakarta Rabu (4/2) lalu.
Namun Yuddy saat itu mengaku apa yang dilakukan Pemprov DKI tidak melanggar hukum. Pasalnya total anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji PNS DKI hanya sekitar 24 persen. Sementara sesuai aturan, pengeluaran untuk biaya gaji pegawai batas maksimalnya adalah 25 persen.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tambahan tunjangan pada pegawainya. Tunjangan ini disebut dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis. Sebelumnya PNS hanya mendapatkan satu jenis TKD yakni TKD statis.
Untuk sistem penggajian baru ini, Pemprov DKI telah menyiapkan aggaran sekitar Rp 19 triliun. Berdasarkan sistem baru ini, setingkat lurah di Ibukota bisa mengantongi pendapatan hingga Rp 33 juta.
Untuk pegawai di bidang pelayanan saja bisa membawa pulang uang Rp 9,5 juta. Sementara bagian administrasi bisa mengantongi gaji sebesar Rp Rp 17,79 juta. (sur)