Indonesia Corruption Watch sebagai pemohon gugatan menilai, surat edaran tersebut tidak senafas dengan PP 99/2012 yang hendak mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat edaran yang dipermasalahkan ICW merupakan warisan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, Kemenkumham masih dinahkodai Amir Syamsuddin.
Dalam surat tersebut, Menkumham menyatakan narapidana yang terikat pada PP 99/2012 adalah narapidana kejahatan luar biasa yang mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012. "Surat edaran itu menganggap PP 99/2012 tidak berlaku surut," ujar Supriyadi Eddyono, kuasa hukum ICW.
Emerson menyatakan, interpretasi ini akhirnya berujung pada pemberian remisi hari raya Natal 2014 kepada narapidana korupsi kelas kakap seperti Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung dan Samadi Singarimbun. Dalam catatan ICW, empat nama tadi hanyalah bagian kecil dari ratusan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi natal.
Sebelumnya, pemerintahan SBY lebih dulu memberikan remisi kepada narapidana korupsi pada hari kemerdekaan dan lebaran tahun lalu.
"Kami berharap MA membatalkan surat edaran yg tidak propemberantasan korupsi ini. Pembatalan ini juga akan membantu pemerintahan Jokowi, terutama karena Dirjen PAS kerap memberikan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Emerson. (meg)