Pakar hukum tata negara Refly Harun menyayangkan insiden-insiden pelaporan atas kebebasan seseorang menyatakan pendapat.
"Kenapa mudah sekali sebagai bangsa menjadi tersinggung. Jangan sampai kebebasan menyatakan pendapat malah bertolak kepada diri sendiri. Ini era demokrasi dan ini juga jadi ancaman demokrasi," kata Refly usai diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Refly juga menilai pernyataan Denny bukanlah suatu hal yang serius atau pantas untuk dilaporkan.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Jakarta Barat Komisioner Heru Julianto mengiyakan adanya pelaporan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) bersama dengan tim pengacara Komjen Pol Budi Gunawan pada Kamis (5/2) malam.
"Ya benar, ada pelaporan Pekat semalam. Mereka datang bawa barang bukti dan saat ini masih kami pelajari," kata Heru saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Heru mengatakan barang bukti tersebut berupa satu video wawancara di televisi serta klipping koran. Pekat melaporkan Denny ke Reskrim Polres dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam wawancara televisi tersebut, Denny menyebut Budi Gunawan sedang menggunakan jurus pendekar mabuk dengan berbagai manuver dalam kisruh pencalonan dirinya sebagai Kapolri.
"Untuk pemanggilan Denny masih menunggu perkembangan dari pemeriksaan bukti yang ada saat ini," ujar dia. (utd/sip)