Pernyataan Laoly tersebut disampaikan karena jumlah pimpinan KPK aktif saat ini hanya tiga orang setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) jadi tersangka.
"Pengganti Busyro belum ditunjuk, BW sudah tersangka, dan jika AS juga ditetapkan sebagai tersangka maka mau tidak mau harus nonaktif dan buat perppu," kata Laoly saat ditemui di kompleks MPR/DPR RI, Jumat (6/2).
Menurut Laoly, penerbitan perppu merupakan jalan keluar sementara untuk tetap mempertahankan kekuatan KPK. Pasalnya, pimpinan KPK harus berjumlah minimal tiga orang untuk dapat mengambil keputusan, termasuk di dalamnya ketika menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seleksi itu panjang dan memakan waktu lama," ujar Yasonna.
Bareskrim Polri diketahui telah melakukan gelar perkara kasus yang ditudingkan ke Abraham Samad. Gelar dilakukan, Kamis lalu (6/2), terkait tudingan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan ancaman lima tahun penjara.
Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis. (rdk)