"Ini sebenarnya masalah sepele. Jadi kalau dijadikan tindak pidana yang serius, ini menimbulkan kesan kriminalisasi," ujar Mahfud usai bertandang KPK, Jumat (6/2).
Mahfud mengatakan, penegak hukum harus bisa membedakan penerapan hukum mala prohibita dan mala in se. Menurur Mahfud, mala in se merupakan istilah yang diterapkan pada orang yang melakukan tindakan hukum dengan cara melanggar aturan resmi dan juga melanggar aturan masyarakat.
"Saya melihat kasus Samad ini sifatnya mala prohibita," ujar Mahfud. Mala prohibita adalah orang yang melanggar aturan tapi tidak merugikan siapa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sebenarnya punya arah kebijakan, yaitu arah hukum yang mengarah pada restoratif justice. Jadi tidak perlu membesarkan persoalan yang sepele," ujar Mahfud.
Perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan itu diatur dalam pasal 263 ayat (1), (2) subs pasal 264 ayat (1), (2) lebih subs pasal 266 ayat (1), (2) KUHPidana dan atau pasal 93 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah dilakukan perubahan ke Undang-Undang N0 24 Tahun 2013.
Selain pemalsuan dokumen, Samad juga dilaporkan dalam kasus lainnya oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide Dalam laporan ke Bareskrim Polri pada 22 Januari, Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu.
Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus yang ditudingkan ke Abraham Samad. Gelar dilakukan, Kamis lalu (6/2), terkait tudingan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan ancaman lima tahun penjara. (rdk)