"Hari ini Kajati Papua Barat akan bertemu saya. Tadipun sudah dibahas tentang langkah apa yang akan kami lakukan untuk eksekusi Labora ini," ujar Prasetyo usai solat Jumat, Jumat (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan sulitnya Labora untuk dijemput diakibatkan adanya perlindungan dari warga di sekitar tempat tinggalnya. Yasonna mendapat informasi tersebut dari Kapolda Papua.
Selain dermawan, Labora pun disebut sering membantu berbagai pekerjaan di sekitar rumah dia di Sorong, Papua.
Akibat kedekatan Labora dengan warga, kata Yasonna, Kapolda butuh waktu untuk menjemput paksa dia. Polda takut akan terjadi konflik jika penjemputan paksa dilakukan sekarang.
"Masalahnya, sampai kapan waktu untuk menunggu?” ujar Yasonna.
Sebelumnya, terpidana kasus pencucian uang Aiptu Labora Sitorus hingga saat ini belum kunjung menyerahkan diri ke Kapolda Papua setelah diketahui dirinya meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, sejak Maret tahun lalu dengan alasan sakit.
Hingga keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, anggota Polres Raja Ampat itu masih bebas berkeliaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, saat ditemui di Kantor Kejati Papua mengatakan pihaknya baru tahu Labora sudah tak ditahan di Lapas Sorong ketika Kejaksaan Negeri Sorong hendak mengeksekusi yang bersangkutan setelah menerima putusan kasasi dari MA pada 21 Oktober 2014. (utd/sip)