Pasalnya, menggugat lewat praperadilan atas penetapan tersangka tidak sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar hukum.
Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana berpendapat, tidak ada dasar hukum lain yang mengatur pelaksanaan sidang praperadilan selain KUHAP. "Yang diatur KUHAP itu tata cara yang diperkenankan oleh hukum. Tidak boleh ditafsirkan sepihak," ujar Ganjar di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (8/2).
Dalam KUHAP, tidak ada pasal maupun ayat yang mengatakan sidang praperadilan dapat digunakan untuk membatalkan status tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima kewenangan tersebut Yaitu menentukan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan tuntutan mengenai ganti rugi atau rehabilitasi akibat penahanan tersangka.
"Gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan menandakan ada wilayah kompetensi yang berbeda. Karena kondisi praperadilan dengan konteks tersangka, mengacu Pasal 63 KUHAP, gugatan praperadilan untuk tindak pidana korupsi dengan tujuan rehabilitasi dan ganti rugi harus diserahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Direktur Advokasi & Kampanye YLBHI Bahrain.
Gugatan praperadilan lantaran penetapan tersangka pernah dilakukan dua kali sepanjang sejarah hukum di tanah air. Pertama, pada 27 September 2012 ketika hakim tunggal Suko Harsono memutuskan penahanan tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah.
Bukan hanya itu, Suko yang bersidang di PN Selatan juga memutuskan bahwa penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Kejaksaan Agung lantas melaporkan Suko ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Suko dijatuhi hukuman disiplin karena melampaui kewenangan praperadilan setelah memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah.
Kedua, gugatan praperadilan terhadap status tersangka Toto Chandra, pimpinan perusahaan Permata Hijau Group yang dijadikan tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009. Toto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Agustus 2014 karena tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan Toto dikabulkan hakim tunggal M Razzad. Pembatalan status tersangka Toto membuat Ditjen Pajak melaporkan Razzad ke KY. Hingga kini KY belum memutus laporan atas nama hakim Razzad. (rdk)