Pemasalahatn itu tercantum dalam nota keberatan yang dibacakan oleh salah satu kuasa bukum Budi, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga keberatan yang disampakan lainnya yaitu terkait ditindaklanjutnya penetapan mengenai kliennya yang dicegah unuk keluar negeri. "Penetapan sebagai tersangka oleh KPK ditindaklanjuti dengan melakukan cegah terhadap pemohon dan juga kepada anaknya," ujar kuasa hukum Budi.
Sesuai jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang praperadilan gugatan Mabes Polri dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin pagi. Sidang tersebut diajukan oleh Budi setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sosok Sarpin sempat menjadi perbincangan hangat lantaran beberapa dugaan negatif terhadapnya. Untuk maslaah itu, Komisi Yudisial memastikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini.
(meg/sip)