Saat penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menurut tim kuasa hukum, menyalahi aturan dasarnya sendiri. Sebab dalam penilaian mereka, empat pimpinan KPK tak bisa melakukan tindakan strategis. Oleh karenanya, segala keputusan yang dikeluarkan tidak bisa dinilai sah.
Gara-gara jumlah pimpinan yang dinilai tak kuorum menyebabkan pimpinan KPK yang saat ini bertugas tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain soal jumlah, proses penyelidikan pun ikut dipermasalahkan. Menurut tim kuasa hukum Budi Gunawan, soal penyelidikan membuat publik bertanya apakah KPK sudah melewati proses itu dengan benar atau tidak.
Sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan sempat tertunda pada pekan lalu. Lantarannya, tim kuasa hukum KPK tak hadir dalam jadwal yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sosok Sarpin sempat menjadi perbincangan hangat lantaran beberapa dugaan negatif terhadapnya. Untuk maslaah itu, Komisi Yudisial memastikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini.
(sip)