Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjamin KPK akan hadir. "KPK memastikan akan hadir. Kami sudah mempersiapkan dengan baik permohonan itu," kata Bambang yang dijadikan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin pekan lalu (2/2), KPK mangkir dari panggilan persidangan lantaran keberatan dengan materi gugatan diubah dari yang digugatkan sebelumnya.
"Mudah-mudahan hakim berpegang pada KUHAP dan putusan Mahkamah Agung," kata Bambang.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung pernah membatalkan putusan praperadilan dalam kasus yang membelit General Manager PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah pada 2012. Kala itu PN Jaksel dalam Putusan No 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel membatalkan status tersangka Bachtiar.
Namun MA kemudian meninjau ulang dan membatalkan putusan tersebut lantaran dianggap melampaui kewenangan praperadilan. (rdk)