"Penyelidikan itu dimulai pada Juni 2014 kemudian naik penyidikan pada 12 Januari 2015. Jadi, tidak ada yang terburu-buru," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, usai sidang praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan status penetapan tersangka, tim kuasa hukum Budi Gunawan mempersoalkan Sprindik No. 03/01/01/2015 yang dikeluarkan di hari yang sama dengan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi No. 04/KPK/01/2015, yaitu pada 12 Januari 2015.
"Saksi lebih dari dua puluh, makanya tunggu saja besok," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredich Yunadi.
Sidang praperadilan Budi Gunawan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Hakim memutuskan sidang kedua akan dilanjutkan pada Selasa (10/2) pukul 9.00 WIB dengan agenda pembuktian dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Budi Gunawan.
"Ada empat hari berturut-turut. Dua hari diberikan kepada pemohon (tim kuasa hukum Budi Gunawan) dan dua hari kepada termohon (tim kuasa hukum KPK). Besok diberikan kesempatan kepada pemohon untuk membuktikan dalilnya," ujar hakim Sarpin Rizaldi. (utd/sip)