Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Benar akan mengugat ke PTUN," kata Todung singkat kepada CNN Indonesia, Senin (9/2). Namun ia enggan menjelaskan detil mengapa harus menggugat keputusan presiden menolak gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di Pulau Nusa Kambangan seperti yang dilakukan pada eksekusi gelombang pertama lalu.
Andrew Chan juga adalah warga negara Australia. Grasinya ditolak Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor 9/G 2015. Ia divonis mati atas upaya penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin tahun 2005.
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan pada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Sembilan orang itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak naik pesawat ke Australia. Dari mereka petugas menemukan heroin yang disembunyikan di badan mereka.
Andrew Chan ditangkap di pesawat yang berbeda saat hendak berangkat. Namun saat ditangkap ia tidak membawa narkotik. Sementara empat orang lainnya yakni Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Bali. Mereka menyimpan heroin seberat 350 gram.
Sukumaran dan Chan divonis mati oleh pengadilan karena dianggap sebagai tokoh yang punya peran penting dalam kelompok ini. Sementara tujuh orang lainnya divonis seumur hidup. (sur/sip)