"Kami sedang mempersiapkan semuanya. Kami akan menentukan dan akan mencari waktu yang tepat. Ini bukan masalah sederhana," ujar Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo berharap, kedutaan asing yang telah menerima notifikasi dari pemerintah Indonesia dapat memberitahukan kepada pihak keluarga terpidana bahwa yang bersangkutan sudah mendapat kekuatan hukum secara pasti, termasuk terpidana mati.
Dua terpidana mati dari kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masuk ke dalam daftar gelombang kedua eksekusi terpidana mati kasus narkoba.
Awal tahun ini, Presiden Joko Widodo menolak permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan oleh Andrew dan Myuran.
Prasetyo menuturkan keputusan presiden tersebut akan menjadi dasar eksekusi mati keduanya, meskipun Andrew dan Myuran saat ini mengajukan permohonan peninjauan kembali. (meg)