Tim kuasa hukum KPK menafsirkan 'tindakan lain' yang diajukan sebagai landasan hukum kubu Budi Gunawan adalah adanya 'upaya paksa'. Upaya paksa yang dimaksud tersebut dalam proses pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka sehingga menyebabkan yang bersangkutan menderita kerugian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan praperadilan hanya untuk menguji dan menilai kebenaran dan ketepatan upaya paksa oleh tim penyidik, bukan mengesahkan penetapan tersangka.
Atas dasar tersebut, Rasamala meminta agar permohonan pihak pemohon, seharusnya ditolak oleh hakim sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Budi Gunawan berdasar pada Pasal 95 KUHAP menyebutkan tindakan lain yang menjadi obyek praperadilan di antaranya berupa penggeledahan, penyitaan maupun menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tersebut diklaim telah mengakibatkan kerugian kepada Budi Gunawan, baik secara moriil maupun materiil.
"Kerugian moriil sulit ditentukan besarnya untuk seorang calon Kapolri yang telah memiliki legitimasi melalui lembaga Kompolnas, Polri, Lembaga Kepresidenan, DPR RI, sementara kerugian materiil Rp 1.000.000," ujar kuasa hukum Budi Gunawan saat persidangan. (sur/sip)