Menurut Deputi Pencegahan KPK Jojan Budi Sapto Pribowo, menghadirkan saksi adalah hak dan kewenangan pengacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menghargai proses hukum praperadilan yang ditempuh Budi Gunawan. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran tim hukum KPK yang hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk kepastian hadir dalam sidang materi yang kan digelar besok.
Agenda sidang hari ini, menurut hakim tunggal yang memimpin praperadilan, Sarpin Rizaldi adalah memberikan waktu kepada masing-masing pihak yakni KPK dan Budi Gunawan untuk melakukan pembuktian atas dalil-dalil mereka.
Sidang yang kemarin berlangsung terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati dua kubu pendukung. Proses sidang diawali pembacaan gugatan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan. Berkas gugatan setebal 60 halaman tersebut memuat berbagai argumen yang menunjukkan posisi penetapan Budi dinilai tidak sah oleh pemohon. (sur/sip)