Sedianya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Kuasa hukum Surya, Andreas Nahot Silitonga memastikan bahwa alasan sakit yang disampaikan kliennya kali ini bukan alasan belaka. Dia mengatakan, petinggi partai berlambang Ka'bah itu memang memiliki riwayat penyakit yang cukup serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas mengaku baru mendapat kabar Suryadharma sakit kemarin, Senin (9/2) malam. Saat ini, kata Andreas, Suryadharma tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.
Agenda pemeriksaan kali ini merupakan jadwal pemeriksaan ulang bagi Suryadharma setelah pekan lalu enggan hadir lantaran ada kesalahan penulisan dalam surat panggilannya.
Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang ditengarai menelan anggaran hingga Rp 1 triliun itu.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (meg)