“Kami tak tahu apa yang dikatakan dalam video tersebut," ujar hakim Sarpin menanggapi rekaman siaran berita tanpa suara tersebut.
Menanggapi pernyataan hakim, salah satu kuasa hukum kubu Budi Gunawan, Maqdir Ismail meminta ijin kepada hakim untuk kembali menayangkan rekaman siaran berita tersebut esok hari Rabu (11/2).
"Besok bisa ditayangkan kembali karena masih masa pembuktian," ujar Maqdir kepada hakim yang kemudian disetujui juga oleh tim kuasa hukum KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar lebih dari 50 berkas bukti yang diajukan dari tim kuasa hukum Budi Gunawan. Saat ini, sidang praperadilan ditunda sementara untuk istirahat ibadah dan makan siang. "Karena sebentar lagi jam 12, sidang ini diskors hingga satu setengah jam ke depan. Lalu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi," ujar hakim Sarpin.
Sementara ruang sidang saat ini tidak ada aktivitas, namun di luar halaman kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak puluhan orang berkumpul sambil berorasi menuntut praperadilan Budi Gunawan untuk dimenangkan hakim. (sip/sip)