"Minta izin yang mulia, untuk kembali menayangkan video," ujar Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi, kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rekaman video yang berisi konferensi pers dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka ini sengaja ditunjukkan di depan pengadilan sebagai bukti adanya kesewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bukti berupa video ini ditayangkan pada persidangan hari kedua, Selasa (10/2). Namun, akibat terkendala masalah teknis, kuasa hukum Budi Gunawan meminta izin untuk menayangkannya kembali pada Rabu (11/2).
Sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan dimulai pada pukul 9.20 WIB. Rencananya, persidangan kali ini akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK cacat hukum. (utd)