"JW dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan kesaksian bagi tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik juga telah menjadi tersangka diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero kemudian meminta orang di kementerian itu untuk melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan di kantornya, September lalu (3/9).
Sebagai contoh, kata Bambang, peningkatan atau pendapatan itu bersumber dari kickback (pemberian) hasil dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Selain itu, peningkatan dana juga diduga berasal dari pengumpulan rekanan dana penggunaan untuk program-program tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan detil rapat-rapat fiktif yang dimaksud. Jero juga belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.
Penyidik KPK juga terus menangani kasus yang menjerat Jero ini. Hari ini penyidik dijadwalkan meminta keterangan dua orang saksi yakni Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami dan Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Wisma Nusantara Haris Darmawan. (sur/agk)