"Dia (Hakim Riswan) utang ke tergugat dan bayarnya mencicil," ujar anggota majelis sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman ketika dikonfirmasi CNN Indonesia pada Selasa (10/2) petang.
Dalam pembacaan rekomendasi, Hakim Rieswan diancam dipecat dengan tidak hormat. Saat ini, sidang MKH masih berjalan dengan pembuktian perbuatan Hakim Riswan. Sebelumnya, Riswan pernah menjadi hakim di PN Kota Agung, Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, etika dan moral hakim seharusnya dijunjung di atas Undang-Undang. "UU secara tertulis tidak mengatur hutang, tapi jangan lihat itu. Ada hukum lain seperti kepatutan, kepantasan, etis, dan moral," ucapnya. Kini, menurut Yenti, hukum lain tersebut telah melemah di Indonesia.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Yenti meminta kepada KY dan MA untuk memperkuat dan mengawasi nilai-nilai, moral, dan etik para hakim. "Hakim, kan, pemutus atau gerbang akhir keadilan. Keyakinan sudah diberikan ke hakim sebagai orang baik. Harusnya dia tahu, mana yang baik mana yang tidak," katanya. (utd)