Samad diduga melakukan pertemuan intensif dengan petinggi PDIP menjelang Pemilu Presiden 2014. Ia disebut melakukan lobi supaya bisa dicalonkan menjadi wakil presiden. Sebagai kompensasi, Samad menawarkan bantuan untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
April 2015, Emir yang politikus senior PDIP divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Terkait kasus politisasi jabatan yang membawa-bawa nama Emir Moeis itulah Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari. Samad dituduh bertemu politikus PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendiskusikan cara meringankan hukuman Emir.
Samad dilaporkan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara. (pit/obs/obs)