Syarifuddin dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus suap dan divonis empat tahun penjara pada 2012 lalu. Setelah mendapat pembebasan bersyarat pada 2013, kini dia menuduh KPK merekayasa kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suara saya digantikan suara orang lain. Dalam suara di video saya meminta uang, padahal saya tidak pernah meminta uang," katanya.
Atas perbuatan itu, Syarifuddin melaporkan para pimpinan KPK atas dugaan melanggar pasal 266, 421, dan 263 KUHP.
Pada 2012 lalu, Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia.
Dari fakta persidangan, diketahui Puguh mendatangi rumah Syarifuddin di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada April 2011. Saat itu, Puguh kedapatan mengantarkan sejumlah uang untuk Syarifuddin.
Penyidik KPK menggerebek Rumah Syarifuddin dan menemukan mata uang asing terdiri atas 116.000 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand. Selain itu, ditemukan juga uang Rp 55 juta dalam penggerebekan tersebut.
Uang tersebut diberikan agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa melalui penetapan pengadilan. (obs)