"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Efendy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Tito Jaelani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, dalam persidangan Akil, Romi dan Masyito memberi kesaksian bahwa keduanya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muchtar pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12/2013). Selain itu, Masyito juga mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalimantan Barat.
"Di awal, memberikan keterangan dengan benar tapi berjalan proses di pemeriksaan beberapa kali, Muhtar melakukan upaya merekayasa saksi, termasuk saksi supir pribadi. Supir disuruh memerankan peran orang lain," kata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Irwan Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).
Atas tindakan tersebut, Muhtar diancam pidana Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua. (obs)