Magdir mempertanyakan status Bambang kepada saksi ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.
Menanggapi pertanyaan Magdir, Zainal menuturkan meski sudah mengajukan pengunduran diri namun jabatan pimpinan KPK tersebut belum lepas secara administratif selama Presiden belum menetapkan statusnya melalui Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kondisi seperti itu, menjadi pilihan pribadi apakah akan sampai menunggu Keppres dan tidak berkegiatan, atau akan menarik diri benar-benar ke rumah, itu hal pribadi. Kalau etika dan moral, bukan keahlian saya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kesaksian palsu Bareskrim Polri, Jumat (23/1).
"Secara etika harus begitu, mengajukan pengunduran diri. Sehingga, pimpinan KPK yang akan berkomunikasi ke Presiden, "ujar Bambang di kediamannya, di Depok, Sabtu (24/1). Namun, pimpinan KPK tak menyetujui pengunduran diri Bambang. Ketua KPK Abraham Samad menuturkan pihaknya tak merestui permohonan tersebut. (utd)