"Yang bakal dieksekusi tidak lebih dari kemarin (gelombang pertama)," kata Jaksa Agung Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/2). Seperti diketahui, eksekusi gelombang I dilakukan terhadap enam orang yang bertempat di Nusakambangan dan Boyolali 18 Januari 2015.
Prasetyo menegaskan akan mendahulukan mereka yang terjerat kasus narkoba. Kejaksaan memprioritaskan terpidana narkoba karena saat ini Indonesia sedang berada dalam darurat narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai persiapannya, dia menyatakan sampai saat ini masih dalam tahap koordinasi. "Kami koordinasi dengan Menkumham, Kesehatan, Agama, semua kita kerjakan dengan baik, supaya berjalan dengan baik."
"Itu hak mereka (Australia), tapi kami punya ketegasan sendiri, kami punya kedaulatan hukum, termasuk kami menghargai hukum negara lain," ungkapnya.
Namun, dia sampai saat ini masih belum juga memastikan kapan akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana itu. Dia menilai, eksekusi mati ini bukan masalah sederhana sehingga tidak bisa begitu saja dilakukan.
Mengenai persiapannya, dia menyatakan sampai saat ini masih dalam tahap koordinasi. "Kami koordinasi dengan Menkumham, Kesehatan, Agama, semua kita kerjakan dengan baik, supaya berjalan dengan baik."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap ada 12 nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang kedua. Dalam deretan narapidana kali ini, tercantum empat warga Indonesia. Sementara sisanya, berasal Filipina, Australia, Perancis, Ghana, Nigeria dan Brazil. (pit/obs)