Nota kesepakatan itu disepakati pada 27 Februari 2012 silam dan ditandatangani oleh Kapolri yang menjabat kala itu, Jenderal Timur Pradopo dan Ketua Peradi Otto Hasibuan.
"Ini sudah mencederai etika. MOU (Memorandum of Understanding) itu sebuah kesepakatan yang sama dengan undang-undang. Polri harus melimpahkan kasus BW ke Peradi," ujar Kuasa Hukum Bambang, Abdul Fickar Hajar saat ditemui di Jakarta, Jumat siang (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Peradi punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti kasusnya. Jika advokat yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Peradi, maka kasus akan kembali dilimpahkan. "Artinya Polri saat ini harus segera menghentikan penyidikan. Jika tidak, mereka telah menyalahi kesepakatan," ujar Fickar.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Bareskrim atas dugaan membujuk seseorang memberikan keterangan palsu di dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Menurut kuasa hukum Bambang, hal itu tidak relevan dijadikan sebagai sangkaan pidana lantaran proses pembekalan materi terhadap saksi diperlukan dalam setiap persidangan MK. (utd)