"Diajukan praperadilan (untuk ganti rugi) kalau ada penghentian penyidikan dan penuntutan," ujar Junaedi saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP, gugatan ganti rugi dan pengembalian nama baik dapat diajukan apabila ditemukan upaya paksa oleh aparat penegak hukum dalam penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan, dan penggeledahan.
Sementata itu, mantan jaksa Adnan Paslyadja menuturkan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pentidikan. "Sistemnya beda dengan di kepolisian," ujarnya. Korps Bhayangkara tersebut berhak mengeluarkan SP3. (rdk)