Jakarta, CNN Indonesia -- Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menggelar pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto. Pemeriksaan terhadap komisioner KPK ini dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang menimpa dia saat menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat saat Bambang masih jadi pengacara.
Menurut Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution, pemeriksaan ini digelar atas aduan Sugianto Sabran. Ia juga pelapor kasus dugaan tindak pidana Bambang ke Bareskrim Mabes Polri.
"Atas aduan tersebut, kami akan memanggil dan memintai keterangan dari BW (Bambang Widjojanto) Rabu pekan depan (18/2)," ujar Hasanudin, Jumat (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan pada Bambang ini juga menegaskan bahwa kasus yang kini ditangani oleh Bareskrim itu adalah pelanggaran etika advokat. Karena itu Hasanudin menilai, Bareskrim sejak awal sudah menyalahi aturan. Pasalnya, ada nota kesepakatan yang dilanggar berkenaan dengan proses penyidikan yang berkaitan pelaksanaan profesi advokat.
Sejak Bambang ditetapkan sebagai tersangka, Peradi telah melayangkan surat agar segera menghentikan penyidikan. Menurut, Hasanudin, Bareskrim seharusnya melimpahkan kasus itu kepada Peradi sebelum melakukan proses penyidikan.
"Kalaupun benar nantinya ada pelanggaran pidana, Peradi pasti akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri," ujar Hasanudin.
Meski belum menerima konfirmasi dari pihak Bareskrim, Hasanudin memastikan pemeriksaan terhadap Bambang tetap akan digelar pekan depan lantaran sudah ada aduan yang masuk ke Peradi.
(sur/pit)