"KPK tidak mau menunjukan bukti LHA, jadi kami yakin permohonan kami dikukuhkan karena beralasan," ujar Maqdir Ismail, setelah hakim Sarpin Rizaldi menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2) malam.
Menurut Maqdir, LHA merupakan data intelejen yang membutuhkan konfirmasi. Apabila KPK belum melakukan konfirmasi, maka LHA tersebut tidak dapat dijadikan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum komisi antirasuah, Chatarina Girsang juga yakin hakim akan memenangkan pihaknya. Ia menilai ada empat argumen yang dikemukakan kubu Budi sifatnya lemah dan tidak berdasar.
Terkait LHA, Chatarina berkata KPK menggunakan LHA yang khusus dibuat untuk perkara Budi dan berbeda dengan LHA yang dipegang Polri.
"Kami semua berdoa agar diberikan keputusan yang terbaik," tuturnya.
Sidang putusan praperadian ini rencananya akan dilangsungkan Senin (16/2). Jumat kemarin merupakan pemeriksaan saksi terakhir. Persidangan ini tercatat telah berlangsung enam kali sejak dimulai 2 Februari lalu. (adt)