Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.
Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di luar ruang persidangan, ratusan orang dari pendukung Polri dan KPK saling berunjuk rasa memberi dukungan dengan berorasi. Sidang yang mendapat sorotan khusus ini dijaga oleh 1.000 personel kepolisian.
(obs)